Apa saja tugas pokok Pendamping PKH?
Tugas pokok Pendamping PKH meliputi :
1. Tugas Persiapan Program
Persiapan program meliputi kegiatan sebelum tahapan penyaluran bantuan pertama, yang terdiri dari :
a. Sosialisasi PKH tingkat kecamatan :
1) Koordinasi dan sosialisasi kepada pihak pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, RW, RT, dan tokoh masyarakat
2) Koordinasi dan sosialisasi kepada UPTD Kesehatan dan UPTD Pendidikan, dan
Kantor Urusan Agama
3) Melakukan sosialisasi PKH kepada masyarakat umum.
b. Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH, dengan rincian sebagai berikut:
1) Mempersiapkan pertemuan
a) Menyiapkan data dan undangan calon peserta PKH.
b) Melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk menetapkan waktu, menyiapkan fasilitas tempat pertemuan, dan sarana yang diperlukan.
c) Membagikan undangan secara langsung kepada calon peserta PKH, UPTD Kesehatan, UPTD Pendidikan, KUA dan aparat setempat serta tokoh
masyarakat.
d) Membuat daftar hadir pertemuan.
2) Menyelenggarakan Pertemuan Awal
Pertemuan awal adalah kegiatan sosialisasi dan validasi calon peserta PKH. Pada kegiatan ini, tugas Pendamping PKH sebagai berikut :
a) Memastikan kehadiran peserta pertemuan awal sesuai dengan undangan yang telah diedarkan.
b) Memastikan peserta untuk mengisi daftar hadir.
c) Mencatat calon peserta PKH yang tidak hadir dan peserta pertemuan yang bukan calon peserta PKH.
d) Melakukan validasi di rumah calon peserta tersebut jika calon peserta PKH
yang tidak hadir dalam pertemuan awal.
Gambar 4. Sosialisasi PKH pada Pertemuan Awal
3) Tindak Lanjut pertemuan awal
a) Mengunjungi calon peserta yang tidak hadir pada pertemuan awal untuk
melakukan validasi.
b) Membuat laporan hasil pertemuan kepada UPPKH Kabupaten/Kota paling
lambat satu minggu setelah pertemuan berakhir dengan melampirkan daftar
hadir peserta PKH, daftar hadir undangan, dan catatan kegiatan pertemuan.
c) Mendampingi kunjungan pertama peserta PKH ke puskesmas, posyandu, dan
jaringan kesehatan lainnya.
d) Mendampingi kunjungan ke sekolah yang akan menerima peserta didik dari
anggota rumah tangga peserta PKH
4) Tindak lanjut setelah Peserta PKH ditetapkan oleh Kementerian Sosial :
a) Membagi dan membentuk kelompok peserta PKH yang beranggotakan 15-30
peserta PKH, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
(1) Setiap kelompok terdiri dari peserta PKH yang tempat tinggalnya
berdekatan.
(2) Jika memungkinkan, membentuk kelompok berdasarkan jenis komponen
kesehatan dan pendidikan.
b) Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok, dengan proses :
(1) Menjelaskan peran Ketua Kelompok.
(2) Meminta anggota kelompok yang hadir mengusulkan satu orang atau
lebih untuk dicalonkan sebagai ketua kelompok (diutamakan yang bisa
baca dan tulis).
(3) Melakukan pemilihan ketua kelompok dengan ketentuan:
(a) Jika hanya satu orang calon ketua kelompok, maka yang
bersangkutan ditetapkan sebagai ketua secara mufakat.
(b) Jika calon ketua kelompok lebih dari satu orang, dilakukan
pemungutan suara.
(c) Jika tidak ada seorang pun yang diusulkan sebagai calon ketua
kelompok, maka Pendamping PKH dapat memilih salah satu anggota
kelompok yang dianggap mampu.
2. Tugas Rutin Pendamping PKH
a. Melakukan Pemutakhiran Data, meliputi :
1) Perubahan struktur keluarga/penerima bantuan PKH, baik dari segi penambahan atau pengurangan tanggungan maupun perubahan status pendidikan.
2) Perpindahan sekolah/pindah kelas anak peserta PKH.
3) Perpindahan alamat Peserta PKH.
4) Kesalahan data atau identitas. Pemutakhiran dilakukan dengan cara :
1) Mengisi formulir pemutakhiran yang telah disediakan oleh UPPKH Kabupaten/Kota dengan menyertakan bukti yang terkait dengan perubahan.
2) Melaporkannya ke UPPKH Kabupaten/Kota untuk di lakukan entry ke dalam aplikasi SIM PKH.
3) Jika terjadi perpindahan alamat Peserta PKH, maka Pendamping wajib melaporkannya ke UPPKH Kabupaten dengan menyertakan dokumen surat
kepindahan.
b. Melakukan kegiatan verifikasi pelaksanaan kewajiban peserta PKH:
a. Mencatat kehadiran bulanan anak sekolah pada layanan pendidikan/sekolah.
b. Mencatat pelaksanaan protokol kesehatan dasar bagi ibu hamil/nifas/menyusui dan balita.
c. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus Pengaduan, dengan cara menerima, mencatat, menyelesaikan, maupun memfasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan solusi.
d. Melakukan kunjungan ke rumah Peserta PKH yang tidak hadir dalam pertemuan kelompok dan atau yang tidak memenuhi komitmen
e. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat terkait dengan :
1) Penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan/desa/ kelurahan untuk pelaksanaan kegiatan PKH.
2) Penyaluran bantuan PKH.
3) Komplementaritas program, meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS), Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), dan bantuan beras miskin (RASKIN).
4) Sinergitas program penanggulangan kemiskinan, meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Rumah Tinggal Layak Huni dan program lainnya.
f. Melakukan koordinasi dengan Penyedia Layanan Kesehatan dan Pendidikan, yang dilaksanakan minimal satu sekali dalam sebulan di unit pelayanan (sekolah/ puskesmas yang dipilih secara rotasi atau berdasarkan kemudahan akses).
Kegiatan koordinasi bulanan dapat diisi dengan diskusi dan berbagi informasi untuk mengetahui perkembangan terkait dengan :
1) Kualitas layanan kepada peserta PKH.
2) Kendala dan hambatan yang dihadapi oleh penyedia layanan.
3) Perkembangan pelayanan sebelum dan setelah PKH berjalan.
4) Kebutuhan administrasi yang diperlukan untuk verifikasi komitmen peserta PKH.
g. Melakukan pertemuan kelompok bulanan dengan seluruh anggota peserta PKH, yang bertujuan untuk :
1) Sosialisasi dan internalisasi program yang diberikan kepada peserta PKH.
2) Curah pendapat dan berbagi informasi bagi anggota kelompok.
3) Menerima dan menggali keluhan yang menjadi permasalahan yang dihadapi peserta PKH.
4) Memberikan motivasi kepada peserta PKH guna meningkatkan kesadaran dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
5) Menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan kewajiban peserta PKH.
6) Memberikan wawasan, pengetahuan, ketrampilan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian peserta PKH.
7) Mendorong peserta PKH untuk melakukan kegiatan produktif yang dapat menghasilkan nilai tambah, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Gambar 5. Pembinaan KUBE PKH
3. Tugas Pencatatan dan Pelaporan :
a. Tugas Pencatatan
Setiap aspek kegiatan dalam PKH perlu dicatat, dilaporkan dan ditindaklanjuti agar proses pengendalian, keberlangsungan dan pengembangan program dapat berjalan sesuai tujuan dan sasarannya. Bentuk pencatatan disesuaikan dengan formulir/format yang telah ditentukan.
1) Catatan Harian Pendamping PKH
Berisi catatan seluruh kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya, termasuk kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya
2) Catatan Kegiatan Mingguan atau Check-list Kegiatan Pendamping PKH (CKP) Berisi kegiatan Pendamping PKH setiap bulannya yang ditandatangani dan dicap
oleh petugas instansi terkait. Check-list kegiatan Pendamping PKH menjadi dasar dalam pembuatan laporan bulanan.
b. Tugas Pelaporan
Rencana dan realisasi kegiatan Pendamping PKH wajib dilaporkan kepada UPPKH Kabupaten/Kota secara rutin tiap bulan.
4. Tugas Pendamping PKH pada penyaluran bantuan
Pada penyaluran bantuan, Pendamping PKH melakukan koordinasi dan persiapan penyaluran bantuan. Persiapan yang harus dilakukan Pendamping PKH meliputi :
a. Menyerahkan kartu kepesertaan PKH kepada Ibu Pengurus/Penerima Manfaat yang didampinginya.
b. Mengingatkan peserta PKH bahwa kartu PKH ini merupakan alat untuk menerima dana bantuan, sehingga wajib dibawa pada saat penyaluran bantuan berlangsung.
c. Berkoordinasi dengan Petugas bayar terkait jadwal dan lokasi penyaluran bantuan serta memeriksa data rencana pembayaran peserta PKH dampingannya.
d. Menginformasikan kepada Ketua Kelompok mengenai jadwal penyaluran bantuan. e. Menyiapkan daftar hadir/presensi dan buku kontrol penyaluran bantuan.
Pada saat penyaluran bantuan, Pendamping PKH melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Penyaluran melalui Giro Online (GOL) dan Layanan Komunitas :
1) Pendamping PKH menyiapkan daftar hadir dan urutan antrian peserta PKH
kemudian memanggil secara tertib peserta PKH yang akan mengambil bantuan.
2) Pendamping PKH meminta peserta PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP
dan slip penarikan (Giro-6) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh peserta.
3) Pendamping PKH menyerahkan slip penarikan (Giro-6) kepada petugas bayar.
4) Petugas bayar menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH disaksikan oleh
Pendamping PKH.
5) Pendamping PKH memastikan bahwa Peserta PKH menandatangani/ memberi cap jempol formulir kontrol penyaluran bantuan yang telah disiapkan oleh Pendamping PKH.
6) Pendamping PKH menyimpan slip Giro-6 (warna hijau).
7) Pendamping PKH membuat rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir control.
8) Pendamping PKH berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.
b. Penyaluran bantuan PKH melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) :
1) Pendamping PKH menyiapkan daftar hadir dan urutan antrian peserta PKH dan memanggil secara tertib peserta PKH yang akan mengambil bantuan.
2) Pendamping PKH meminta peserta PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP
dan Simcard yang digunakan untuk penarikan dana bantuan.
3) Pendamping PKH membantu peserta PKH menjalankan perintah dalam program
LKD untuk meminta KODE AKSES melalui telepon seluler yang telah disiapkan.
4) Peserta PKH menunjukkan kode akses kepada petugas bayar (Agen) untuk proses penarikan dana.
5) Petugas bayar (Agen) menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH dengan disaksikan oleh Pendamping PKH.
6) Pendamping PKH memastikan bahwa Peserta PKH menandatangani/memberi cap jempol formulir kontrol penyaluran bantuan yang telah disiapkan oleh Pendamping PKH.
7) Pendamping PKH membuat rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir kontrol.
8) Pendamping PKH berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan
Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.
Gambar 6. Penyaluran bantuan PKH dengan LKD